POTRALBMR, KOTAMOBAGU – legalitas Ketua DPD KNPI Kota Kotamobagu dibawah kepemimpinan Melky Mokoginta ST Akhirnya terjawab, hal ini menyusul telah dikantongi Surat Keputusan (SK) dari jajaran pengurus DPD I KNPI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bernomor KEP 009/KNPI SULUT/IX/2016, yang ditandatangani langsung oleh ketua dan sekretaris DPD KNPI SULUT,Jackson Kumaat dan Iswandi Amali
“Surat keputusan ini adalah pengakuan secara legalitas Atas Struktur Kepengurusan yang sudah diajukan oleh kami tim formatur, lewat hasil musda III DPD KNPI Kotamobagu, Sebagaimana yang telah diperintahkan oleh DPD I KNPI Sulut beberapa waktu lalu,” ucap Melky.
Ditambahkanya,” proses Musyawarah Daerah (Musda) III DPD KNPI Kotamobagu yang telah dilewati beberapa waktu yang lalu cukup berdinamika.Namun,hal tersebut kata Melky diharapkan akan lebih membentuk karakter serta mental kepemudaan di kotamobagu”
“ olehnya,dengan diterbitkanya SK ini saya mengajak kepada seluruh pemuda untuk mengakhiri dinamika yang sudah berlangsung, jadikan itu sebuah pelajaran dan pengalaman berharga dalam berorganisasi kedepan” tambahnya.
Pemuda harus bersatu dan bersinergi dengan pemerintah dibawah kepemimpinan Walikota Kotamobagu Ir,Hj.Tatong Bara dalam Mengisi Pembangunan didaerah ini. Mari Kita buktikan Kalau Pemuda Kotamobagu Bisa dan Hebat dalam melakukan Kerja-Kerja Pembangunan daerah dari segala sector” tutupnya.
Dengan diterbitkannya SK dari DPD I KNPI Provinsi Sulawesi (Sulut) Kepada Melky Mokoginta ST, Ketua KNPI Boloaang Mongondow (Bolmong) Anhar Pasambuna kepada Portalbmr,com Mengatakan, Pasca diputuskannya Surat Keputusan (SK) dari DPD I KNPI Sulut Ketua Jackson Kumaat, itu menunjukan bahwa segala dinamika yang tercipta sebelum SK itu ada, lewat dinamika dalam Musda dan seterusnya, saya kira itu bagian dari dinamika, dan saatnya kita menyatu dalam Pemuda dan menyamakan gerak langkah untuk Kotamobagu,Jelasnya.