PortalBMR,Bolmong – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Minggu (30/10/2016), menetapkan sedikitnya 164.429 wajib pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) 2017. Melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Rapat pleno tersebut, digelar di Rahmadina Hall Lolak, turut dihadiri oleh 15 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan yang telah melalui pleno di 200 Desa dan 2 Kelurahan.
Diketahui rapat tersebut juga membahas jumlah pemilih sementara perempuan sebanyak 79.303 dan laki-laki sebanyak 85.126, total terdaftar dalam DPS adalah 164.429 wajip pilih. Sementara untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sementara sebanyak 348.
Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gz Gobel, melalui anggota komisioner yang membidangi Divisi Program dan Data KPU Bolmong, Isnaidin Mamonto, menjelaskan, data tersebut sifatnya sementara.
“Data ini pasti akan berubah. Sebab masih ada tahapan untuk dilakukan pendataan kembali untuk ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang akan diputuskan dalam rapat pleno terbuka oleh KPU Bolmong,” kata Isnaidi Mamonto.
Sementara itu, Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel, meminta tim kampanye dan Panwas untuk memberikan masukan kepada KPU, apabila masih ada warga yang belum masuk dalam DPS.
“Sehingga, dalam pleno DPT, yang akan digelar pada 17 Desember 2016 nanti, benar-benar valid. Ini gunanya untuk diadakan pencetakan surat suara maupun penetapan TPS nanti,” tutur Fahmi.
Sekedar diketahui, rapat pleno terbuka ini, turut dihadiri, Panwas Bolmong, Tim Kampanye dua pasangan calon yakni nomor urut 1 dan 2, Kesbangpol Linmas serta Dukcapil Bolmong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.
Peliput; Rusli Abdjul