Inilah Pengumuman KPU Bolmong Terkait Syarat Perbaikan Berkas Bakal Calon Bupati

PortalBMR, Bolmong – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2017, dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017

Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan bahwa Pengumuman Hasil Perbaikan Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2017

Adapun Pengumuman No.247/KPU-BM/023.436220/PILBUP/X/2016 dimaksud dapat dilihat selengkapnya pada tautan dibawah :

Sumber: KPU_BM

screenshot-kpu-bolmongkab-go_-id-2016-10-05-03-15-40-copy-2-300x209screenshot-kpu-bolmongkab-go_-id-2016-10-05-03-15-40-copy-300x156screenshot-kpu-bolmongkab-go_-id-2016-10-05-03-15-40-300x179

 

 

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan