Jemi Mewoh Resmi Laporkan Abner cs di Mapolres Bolmong

Portalbmr.com Bolmong terkait dengan persoalan lahan  Hak Guna Usaha (HGU)  yang kini sedang berpolemik di desa tiberias kecamatan Poigar disikapi langsung dengan tegas oleh Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),

Jemi Mewoh secara resmi melaporkan Abner Patras cs, ke Mapolres Bolmong, “diduga” telah melakukan penyerobotan lahan HGU di Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong, sekaligus dengan laporan adanya pengancaman terhadap ibu kandungnya yang sementara berada di lokasi perkebunan HGU

Dalam keterangan Jemi Mewoh kepada PortalBMR.com Sabtu (15/10/2016) pihaknya melaporkan kejadian tersebut, dikarenakan lahan yang digarab oleh masyarakat selama ini, yang terletak antara Desa Tiberias dan Gogaluman selalu dipermasalahkan Abner cs, bahkan Abner cs “diduga” telah mengancaman ibu kandungnya Jemi Mewoh yang sedang  melakukan aktifitas dilokasi perkebunan HGU, Sihingga menimbulkan ketegangan dengan Abner cs.

“Saya melaporkan masalah ini, agar Polisi dapat mengatahui kajadian yang  terjadi di Masyarakat desa tiberias dan keluarga kami, karena ini sangat meresakan Masyarakat dan keluarga kami, Sebab lahan yang selama ini kami berkebun telah di serobot oleh Abner cs,” tutur Jemi Sabtu (15/10/2016)

Lanjutnya;“Saya barusan  melapor dan laporan kami meminta Polres Bolmong dapat memproses hukum Abner cs, karena Abner cs adalah otak dalam memprovokasi warga dengan cara ingin membagi-bagi tanah yang sudah di garab oleh masyarakat tiberias,wineru,gogaloman dan poigar, untuk jadikan milik sendiri kepada warga yang tidak menggarab dilokasi tersebut, cara ini tentu akan menimbulkan konflik” jelas Jemi

Diketahui surat tanda terima laporan Polisi/Pengaduan nomor: STTLP/849/X/2016, yang menerima laporan Aipda Wardoyo, Bimin SPKT Polres Bolmong.

Abner cs terlapor “diduga” telah merusak tanaman jagung seluas 4 hektar, dan perusakan itu dilakukan melibatkan lebih dari 15 orang dengan cara memangkas tanaman jagung dengan mengunakan mesin pemangkas

“ dengan ulah Abner cs Masyarakat yang bertani mengalami kerugian, bahkan ada masyarakat yang tidak tau apa-apa diajak untuk di adu dombakan dengan para petani yang ada dilahan HGU, bahkan Abner cs tadi pagi pukul 10.00 wita memprovokasi warga, dan bukti-bukti baik video atau foto yang telah dilakukan Abner cs kami miliki, baik itu mengancam atau melakukan pengrusakan dilahan HGU milik dari PT Melisa Sejahtera;

“ kami sebagi LSM LAKRI Mengecam sikab dan cara-cara Abner cs yang ingin menguasai lahan yang sudah ada penggarab, dan dibagikan kepada bukan penggarab dengan cara satu kepemilikan dengan ukuran 15×40 untuk dijanjikan kepada masyarakat bukan penggarab, tiberia,wineru,tiberias 2, dengan memunggut biaya perkabpling Rp.150.000;

“Sementara legalitas yang dilakukan  Abner cs ini tidak jelas, tidak ada petunjuk surat serta bukti apapun, baik itu rekomendasi dari pemerintah daerah yang melegalkan cara abner cs, ini berbahaya kalau dibiarkan , keras Jemi”

Kapolres Bolmong, AKBP William A Simajuntak SIK MH, melalui Kasubag Humas AKP Saiful Tamu, membenarkan adanya laporan tersebut.

Peliput: Rusli Abdjul

 

Check Also

Ungkap Oknum Penembakan Anggota Polisi Aktivis Dan Ormas Sulut Apresiasi Kasat Reskrim Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Pengungkapan oknum terduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Muhammad Daffa Pratama Abdjul …

Tinggalkan Balasan