PortalBMR, Bolmong – Setelah ditetapkannya Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan demi sukses serta tertibnya Pilkada Bolmong tahun 2016, maka KPU bersama Panitia Pengawas Pemilu (PANWA) Bolmong , Kesbangpol dan Pol PP melaksanakan rapat Koordinasi guna penertiban Alat Peraga Kampanye liar.
Penertiban Alat Peraga kampanye tersebut mulai digelar pada kamis (27/10/2016) oleh Sat Pol PP, bersama-sama dengan Panwas dan pihak terkait lainnya.
Ketua Divisi SDM dan Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong yakni Deandel Somboadile pada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa pihaknya bersepakat dalam Rapat Koordinasi dengan pihak terkait.
“Kita telah menyepakati, akan memulai penertiban APK yang tidak sesuai dengan Aturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam tahapan kampanye,” ujar Deandles
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa tindakan tersebut dilakukan sebab banyaknya alat peraga kampanye liar yang memang tidak sesuai lagi.
“APK dipasang yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum, sedangkan yang diadakan oleh Calon itu sendiri, bisa dipasng, namun jumlahnya diatur bahkan desainnya pun harus disesuaikan dengan aturan,” tukasnya. (Rs)