PortalBMR, Bolmong – Terkait laporan Perdata Mohamad Wongso kepada Mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Periode 2011-2016 Hi. Salihi B. Mokodongan di Pengadilan Negri Kotamobagu terus berjalan, ini terlihat dari jadwal sidang yang ada di Pengadilan Negri Kotamobagu, Penggugat, Mohamad Wongso, Tergugat 1. Hi. Salihi B. Mokodongan, tergugat 2. Hj. Rumy Dilapanga hari ini kamis (13/10/2016) dipengadilan Negri Kotamobagu.
Sidang Perdata ini sangat mengundang perhatian masyarakat, dimana Tergugat 1. Hi. Salihi B. Mokodongan Adalah Mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) tergugat hutang, dan kini yang tergugat Salihi B Mokodongan diketahui kembali mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Bolaang Mongondow Periode 2017-2022.
Kuasa Hukum Mantan Bupati (Bolmong) Hi.Salihi Mokodongan Ibrahim Podomi SH, kepada Media PortalBMR.com kamis (13/10/2016) Mengatakan, “sidang yang pertama hadir Penggugat dan kuasanya, kemudian Tergugat 1 Salihi kami hadir sebagai Kuasanya, cuman karena istrinya dan Notariskan tidak ada, akhirnya oleh hakim dipanggilah untuk memenuhi syarat kedua apa hadir atau tidak, disini belum ada agenda apa-apa baru hanya sekedar pengecekan dari kedua belah pihak,” uncap ibrahim.
Lanjutnya; “ dan kalau hadir semua Hakim menyerahkan ke mediasi, diupayakan perdamaian dulu oleh pengadilan, ditawarkan kepada kedua pihak apakah ada mediator yang mungkin bisa dapat dipercaya dengan waktu empat puluh hari, sesudah empat puluh hari kalau berhasil dibuatkan akta perdamaian,kalau tidak berhasil masuk pada pokok perkara, dan dikembalikan lagi berkas perkara kemajelis hakim”.
Terkait gugatan “ gugatan ini kalau menurut saya, Menurut saya yaah, itikat baik itu ada dari klien saya, dan sudah dikembalikan Rp. 1,5 M dan ada kwitansi tapi saya belum ambil, dihadapan Notaris tahun 2010 memang betul ada pak Wongso dan Salihi tapi tidak ada istrinya,dibuatkan Akta Notaris Rp. 6. M tanpa uang Menurut fersi kita begitu yaah Mohon maaf yaah, setelah itu dua minggu kemudian salihi di telfon oleh yasti, datanglah salihi menjemput uang Rp.3 ,M dan itulah yang dibawa oleh Salihi, terkait dengan sertifikat, sertifikat salihi sebagian sudah ada,” jelas ibrahim
Sementara Penggugat Mohamad Wongso, Melalui Kuasanya Kasman Damopolii SH, “kita masih pengecekan kehadiran minggu yang lalu, terkait dengan penyampaian kuasa tergugat Hi.Salihi mokodongan ibrahim podomi, sebagai Penggugat adalah Mohamad Wongso, dan tidak ada hubungan dengan Yasti”,
“Yang tertera dalam perjanjian dinotaris itu Enam Miliard dan belum ada pengembalian sampai sekarang, terkait dengan sertifikat-sertifikat itu bukan dikembalikan, itu dipinjam kembali oleh tergugat 1, Salihi, dengan alasan inilah, keprluan itulah, sehingga dipinjamkan sebagian sertifikat bukan semua, dan Mereka khan Mengakui bahwa benar ada hutang,” Ucap Kasman dengan tenang. (Rus)