PORTALBMR, Kotamobagu – Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Kotamobagu, SSAJ Saruan, Kamis (06/10/2016), mengimbau serta mengajak wajib pajak terutama pemilik kendaraan, pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dikatakan kepada portalbmr.com sebelumnya pihaknya telah membagikan surat yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, ke seluruh tokoh masyarakat di daerah ini terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
“Selain mendukung serta mensukseskan program tax Amnesty, selaku pemerintah kami selalu berupaya memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya masalah pajak khusunya PKB,” kata Saruan.
Lanjutnya; pihaknya sangat mengharapkan peran dari semua masyarakat lebih khusus pemilik kendaraan bermotor, sangat penting dalam berpartisipasi untuk segera melakukan pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum tanggal jatuh tempo.
“Kita selaku warga negara yang baik hendaknya patuh dan taat dengan pajak, Bila kita menunggak sebaiknya segera melunasinya, dengan begitu kita berarti telah membantu pemerintah dalam program pembangunan daerah” termasuk daerah kita yakni Kota Kotamobagu, jelas Saruan.