PortalBMR, Bolmong – Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilakukan oleh 202 Panitia Pemungutan Suara (PPS), secara serentak di 202 Desa/Kelurahan, mulai Kamis (10/11/2016).
Pengumuman DPS dengan cara menempelkan daftar nama pemilih di tempat-tempat umum, seperi di papan pengumuman Balai Desa atau Kantor Desa setempat. Hal ini untuk memudahkan warga melihat langsung namanya apakah sudah terdaftat atau belum. “Apabila belum terfaftar maka secepatnya melapor ke PPS setempat,” terang Ketua Divisi Program dan Data, KPU Bolmong, Isnaidin Mamonto, Kamis (10/11/16).
Dijelaskan, hari ini (Kamis, red), merupakan tahapan pengumuman DPS, sehingga pihaknya sudah menyerahkan DPS kepada PPK Rabu kemarin dan dilanjutkan ke PPS untuk diumumkan. Selanjutnya kata Isnaidin DPS akan diperbaiki setelah menerima masukan dari masyarakat. “Maka diharapkan peran serta seluruh pihak dalam rangka perbaikan DPS,” imbuhnya.
Dia berharap sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Desember mendatang, tak ada lagi warga yang telah memiliki hak pilih tidak masuk dalam daftat pemilih tetap. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil Bolmong terkait warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum ada KTP elektronik atau masuk dalam database kependudukan. “Yang pasti kami upayakan semua masuk dalam DPT. Makanya penting sekali peran serta masyarakat,” imbuhnya lagi.
Informasi penting lainnya kata Isnaidin, selain telah diumumkan warga juga bisa memastikan DPS ini melalui websitenya KPU, https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional, dengan cara memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Cara yang simpel juga silahkan cek melalui website, baik melalui komputer, laptop atau handphone yang terkoneksi dengan internet,” urai Isnaidin. (KPU/Rs)