PortalBMR, Bolmong – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan /Atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 61 ayat (1), (2), (3) dan (4) bahwa Pejabat Negara dan Pejabat Daerah harus cuti pada saat Kampanye.
Ketua Divisi sosialisasi, SDM dan Pemilih, Daendels Somboadile mengatakan bagi masing-masing tim Kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, untuk dapat memasukan cuti Kampanye bagi Pejabat Negara dan Pejabat Daerah. Ujar Daendels beberapa waktu yang lalu.
“Pejabat pejabat daerah yang akan mengikuti kampanye dapat memenuhi aturan yang berlaku terkait cuti kampanye, sesuai dengan PKPU No 12 tahun 2016 pasal 61, sampai hari ini baru 2 Anggota DPRD Bolmong yang mengajukan cuti kampanye, mereka adalah Welty Komaling SE.MM dari Fraksi PDI-P yang juga adalah Ketua DPRD Bolmong, berikut Kamran Muchtar,ST dari PAN yang juga Wakil Ketua DPRD Bolmong, kedua Anggota DPRD Bolmong tersebut adalah bagian dari Tim Kampanye pasangan Calon Nomor Urut 1, kami berharap semua pejabat Negara maupun pejabat daerah yang akan mengikuti kampanye dapat mematuhi aturan yang berlaku” sebut Daendels (Rs)