ilustrasu-gambar-dilokasi-btnnwb-sampah-dari-para-penambang-rakyat-di-taman-nasional-bogani-nani-wartabone
ilustrasu-gambar-dilokasi-btnnwb-sampah-dari-para-penambang-rakyat-di-taman-nasional-bogani-nani-wartabone

LSM-LP3T Pertanyakan Kasus Pembalakan Hutan Lindung Taman Nasional Nani Wartabone

Hasbi: Berkas P19 Dari Kejaksaan Kini Rampung di Meja Penyidik Polres BM

PortalBMR, Bolmong – Dugaan Kasus pembalakan liar/pengrusakan hutan lindung untuk perentukan bisnis pertambangan ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mendapat perhatian dari masyarakat. Diketahui  kasus tersebut sudah memakan waktu hampir 6 bulan dan belum juga ada kepastian hukumnya.

Dugaan pembalakan liar hutan lindung untuk dijadikan pertambangan emas ini, terjadi pada tanggal 2 Mei 2016, di wilayah hutan lindung Taman Nasional Nani Wartabone Bolaang Mongondow Desa Mengkang Kecamatan Lolayan. Kejadian tersebut diduga ditengarai pengusaha besar Ko’Roni. Kasus tersebut sudah penetapan tersangka oleh pihak Polres Bolmong PB alias (Pus), yang kini masih dalam penangguhan masa tahanannya.

Melalui LSM, Lembaga Pemantau Penyelenggara Pelayanan Publik Totabuan (LP3T) Irawan Damopolii selaku sekertaris LSM tersebut mengatakan, “kami meminta, kiranya proses tersebut harus ada kepastian hukum, karena ini menjadi contoh bagi para pengusaha di bidang yang sama dalam Pengrusakan hutan lindung, agar jangan sampai masyarakat ataupun pengusaha untuk sembarangan merusak hutan, apalagi sampai mengelolah dan mengambil apa yang ada di dalam hutan lindung,” ucapnya via celuler, Kamis (15/12/2016) sore tadi.

Saat di konfirmasih oleh awak media ini di waktu yang sama, pihak Kejaksaan Negri Kotamobagu mengatakan, “berkas tekait pengrusakan hutan mengkang, sudah pernah masuk ke kejaksaan, namun kami masih kembalikan (P19) kepada penyidik Polres Bolmong, di karenakan belum lengkap,” ucap salah satu petinggi Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang enggan namanya di Publis oleh media PortalBMR.com.

Sementara di waktu yang bersamaan, pihak BTNNW, melalui Ridwan Abdul saat dikonfirmasi oleh awak media ini via celular mengatakan, “Memang benar, Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkaranya kepada pihak penyidik untuk dilengkapi, dan kami juga telah dihubungi oleh pihak penyidik untuk memberikan bukti-bukti tambahan ke penyidik kasus pembalakan tersebut, dan kamipun telah melengkapi dan di berikan kepihak penyidik,” jelas Ridwan

Saat di konfirmasi juga ke pihak Kepolisian Polres Bolmong melalui Kanit Tipiter Muhammad Hasbi, SIK Mengatakan, “Benar!!! Berkas dugaan pembalakan liar di Desa Mengkang yang dikembalikan oleh kejaksaan telah kami rampungkan, dan tinggal menunggu waktu untuk di serahkan kembali ke kejaksaan Negri Kotamobagu,” singkat Hasbie via celuler.

Peliput: Fenny Tuuk

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan