PortalBMR, Bolmong – Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang tidak tercantum dalam daftar dukungan Partai Politik (Parpol) Pasangan Nomor urut 2 Salihi Mokodongan-Jefri Tumelap ST.MT (SBM-Jitu) menjadi perhatian serius dari Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang mongondow 2017.
Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tahun 2017, akan menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang sudah terpasang di sejumlah titik.
Irfan Manangin, Senin (30/01/2017), menegaskan, pihaknya akan menertibkan APK yang nyata-nyata terpasang di sejumlah titik di Bolmong, karena parpol tersebut kenyataannya tidak tercantum dalam daftar dukungan Paslon di KPU.
“Kami akan tindaki, dan menertibkan terkait APK itu,” tegas Irfan Manangin.
Komisioner KPU Bolmong, Deandels Sambowadile, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Paslon nomor urut 2 Salihi B Mokodongan-Jefry Tumelap (SBM-JiTu).
“Partai Perindo bukan partai pengusung Paslon SBM-JiTu. Kami telah melayangkan surat resmi ke pasangan nomor urut dua ini, guna pemberitahun jika harus lebih mengedepankan partai pengusung yang sejak awal diverifikasi pada saat pendaftaran,” kata Deandels.
Perlu digaris bawahi, partai pengusung Paslon SBM-JiTu, adalah Partai Golkar, Demokrat dan Gerindra. “Makanya demi pendidikan demokrasi, kita akan layangkan surat ke pasangan SBM-JiTu, sebagai pemberitahuan agar lebih mengedepankan partai pengusung,” ungkap Deandels.
Dia menambahkan, meski nama Partai Perindo sudah terdafat di Kementrian Hukum dan HAM, namun untuk pembuktian sebagai partai nanti akan dinyatakan pada bulan Juni tahun 2017 ini.
Bahan kampanye yang disiapkan KPU, hanya partai pengusung yang sejak awal diverifikasi.
“Ada aturan yang mengatur soal partai pengusung. Termasuk bahan kampanye yang melibatkan partai pengusung juga diatur,” tuturnya.
Ketua Tim Pemenangan SBM-JiTu, Hi Abdul Kadir Mangkat SE, ketika dikonfirmasi, menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui atas keberadaan APK Perindo. “Kami tak mengetahui, yang pasti kami tidak menyuruh kepada mereka untuk memasang APK tersebut,” aku Kadir Mangkat. (ddt)