Perda IMTA Bolsel Tinggal Menunggu Efaluasi Dari Mendagri

PortalBMR, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), seriusi untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda),terkait Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang ada di Bolsel.

ini di buktikan dengan  telah selesai-nya membahas Perda Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing  (IMTA) tahab satu dan dua  di DPRD telah selesai, dan sudah di serahkan ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Jumat (13/01/2017) di temui Ketua Badan Legislatif  Riston Mokoagow S.sos di kediaman-nya pukul (10.00 wita) Mengatakan.

“untuk tahap selanjutnya, DPRD Kabupaten Bolsel tinggal menunggu jadwal efaluasi yang telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ke Kementrian Dalam Negri (Mendagri)”, ucapnya.

Lanjutnya, “semangat Perda ini adalah untuk mengontrol tenaga asing yang ada di bolsel, karena terkait dengan perpanjangan injin tinggal atau memperkerjakan orang asing, selama ini hanya dari pemerintah pusat saja, seharusnya ijin tinggal atau mem-perpanjang pekerjaan tenaga asing, se-harusnya ada rekomendsasi  dari pemerintah daerah setempat, yang ditinggali oleh warga negara asing tersebut”, kata riston.

Diapun berharap, perda IMTA ini akan di terima oleh mentri dalam Negri  (Mendagri) dan teregister, kalau pun perda ini akan diberlakukan, maka Pemerintah Kabupaten Bolsel, satu-satu-nya di Sulut dan yang pertama di Indonesia memiliki Perda IMTA.

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan