PortalBMR, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), seriusi untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda),terkait Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang ada di Bolsel.
ini di buktikan dengan telah selesai-nya membahas Perda Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) tahab satu dan dua di DPRD telah selesai, dan sudah di serahkan ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Jumat (13/01/2017) di temui Ketua Badan Legislatif Riston Mokoagow S.sos di kediaman-nya pukul (10.00 wita) Mengatakan.
“untuk tahap selanjutnya, DPRD Kabupaten Bolsel tinggal menunggu jadwal efaluasi yang telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ke Kementrian Dalam Negri (Mendagri)”, ucapnya.
Lanjutnya, “semangat Perda ini adalah untuk mengontrol tenaga asing yang ada di bolsel, karena terkait dengan perpanjangan injin tinggal atau memperkerjakan orang asing, selama ini hanya dari pemerintah pusat saja, seharusnya ijin tinggal atau mem-perpanjang pekerjaan tenaga asing, se-harusnya ada rekomendsasi dari pemerintah daerah setempat, yang ditinggali oleh warga negara asing tersebut”, kata riston.
Diapun berharap, perda IMTA ini akan di terima oleh mentri dalam Negri (Mendagri) dan teregister, kalau pun perda ini akan diberlakukan, maka Pemerintah Kabupaten Bolsel, satu-satu-nya di Sulut dan yang pertama di Indonesia memiliki Perda IMTA.