PortalBMR,Kotamobagu – Sejak di bangun pada tahun 2013 Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang ada di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, hingga saat ini belum di fungsikan.
Terkait belum di fungsikan Rusunawa, Pemerintah Kota (Pemkot) masih menunggu hasil rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), atas Peraturan Daerah (Perda) retribusi penggunaan Rusunawa yang telah di usulkan oleh pemkot.
Melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Imran Amon senin (20/02/2017) mengatakan “kita sudah mengusulkannya ke Provinsi, nanti setelah di bahas oleh provinsi, di ferivikasi lagi di kemendagri, setelah ferivikasi kemendagri, akan di kembalikan ke Gubernur Sulut untuk di terbitkan surat keputusan (SK), kalau sudah ada SK dari gebernur, kita akan segera memulai oprasional di rusunawa. Jelas Imran
Lanjutnya ” sementara ini kita menunggu rekomendasi Mendagri dulu, jangan sampai ada tumpang tindih dengan peraturan yang lain, setelah semua tuntas, baru bisa difungsikan, yang pasti kita menunggu rekomendasi” ujarnya.
Terpisah yang dikatakan Lurah Gogagoman, Vanny Pudul, mengatakan kami sudah mendata calon penghuni rusunawa, dan hasil data itu telah diserahkan ke instansi terkait, “Kapasitasnya 70 Kepala Keluarga (KK) dan yang diprioritaskan adalah warga kurang mampu, yang belum memiliki rumah sendiri,” terang Lurah. (Agung)