PortalBMR, Kotamobagu – Membangun suatu tempat usaha apa terlebih Supermarket, hal yang paling perlu di perhatikan adalah lahan Perparkiran kendaraan pengunjung, baik roda 2 atau roda 4. apa lagi usaha tersebut terletak di dalam pusat kota, sebab perparkiran itu menjadi sarana mutlak bagi masyarakat pengunjung di tempat tersebut
Namun berbeda dengan dua super merket ini yang sudah cukup lama beroprasional di kotamobagu, Seperti, Abdi Karya yang terletak di jalan Ahmad Yani, serta Dragon yang menuju arah terminal.
Kedua supermarket ini sudah dikenal di sentaro Bolaang Mongondou Raya (BMR), sebagai supermarket yang mampu memenuhi kebutahan konsumen masyarakat BMR, sehingga super market tersebut banyak dikunjungi oleh masyarakat dari BMR, namun sangat di sayangkan ke dua supermarket itu tidak memiliki lahan parkir yang cukup.
Sejak beroprasionalnya super market Abdi Karya dan Dragon, pengunjung super market yang menggunakan kendaraan, baik, roda dua atau roda 4. hanya menggunakan badan jalan Ahmad Yani saja untuk di jadikan lahan perparkiran.
Dengan tidak siapnya lahan parkir yang layak bagi pengunjung, dua supermarket ini mendapat sorotan keras dari Lembaga Pemantau Kinerja Exsekutif dan Legislatif LPKEL Reformasih, Ketua Efendy Abdul Kadir, Senin (13/02/2017) kepada Media ini Mengatakan, Dinas Perdagangan koperasi dan UKM (Disperdakop) kotamobagu diminta segera melakukan penutupan kepada supermarket Abdi Karya Dan dragon “ karena dua supermarket ini sangat menggangu transportasi jalur yang ada di kotamobagu, dan pejalan kaki, dikarenakan adanya parkir yang tidak beraturan” ucap ending.
Lanjutnya, “saya meminta bangunan itu kalu bisa di bongkar, kalau ingin berjualan untuk membangun kotamobagu, harus membuat lokasi parkir sendiri, karena selama ini, fasilitas jalan itu hanya di manfaatkan oleh abdi karya dan dragon, sementara jalan tersebut di bangun dengan uang rakyat , dengan hasil pajak uang rakyat, saya meminta kepada instansi terkait melakukian penutupan oprasioanal kedua supermarket tersebut, agar supaya membangun dulu lahan parkir sendiri” terang Efendy.
Dihubungi Kepala Dinas Disperindakop dan UKM Herman Aray, terkait kedua supermarket tersebut, kita siap menindak lanjuti terkait persoalan ini, “kita akan koordinasikan dengan instansi tehknis dinas perhubungan, Asisten II, ekonomi,” jelas herman aray.
Sementara Ko dari pemilik toko mengatakan “waktu pelebaran jalan torang tidak minta ganti rugi, seharusnya harus ganti rugi, torang ihklas dengan kopensasi bikin jalan, jalan memang pemerintah punya, tapi lahan torang punya, masalah parkir bikin perda saja, kalau ada perda silahkan”.terangnya
“Saya juga tidak tahu kalau itu perparkiran itu dari mana, cuman torang masih ada toleransi untuk orang mencari asal jangan bikin kacau, dan petugas parkir itu bukan torang punya orang, silahkan ditanya. Apa pribadi atau pemerintah., jadi ini lain-lain sakit hati, dorang tidak mau pigi mancari, cuman sakit hati, suka lihat orang punya tapi tidak mau berusaha. Selama ini kami belum mendapat tegoran dari pemerintah tapi sudah pernah bahas di DPR. Kalau ada perda okey, dan untuk pembuatan lahan parkir tidak seperti mebuka telapak tangan, asal bicara langsung jadi, terus yang mo bongkar siapa”. tantang Ko (agung)