PortalBMR, Boltim –Pembangunan taman hijau lapangan pondabo Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim), yang dikerjakan oleh CV Indihra dengan anggaran Rp 537.600.000, mendapat sorotan keras dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bahwa Proyek tersebut dianggap mubazir.
Sejatinya pembangunan Taman Hijau Lapangan Pondabo itu merupakan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai kawasan lindung, kini justru menjadi tempat anak remaja untuk mengosumsi Komix dan Ehabond. DPRD juga menganggap banyaknya proyek dari berbagai SKPD sebagai pemborosan anggaran
Anggota DPRD Nasrudin Simbala, saat ditemuai Media PortalBMR.com, Rabu (22/02/2017) mengatakan, banyak proyek fisik yang dilaksanakan pada tahun-tahun kemarin tanpa kajian serta konsep yang jelas. “Seperti pembangunan lapangan Pondabo yang di laksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH), begitupun pasar Pondabo yang sudah dibangun sejak beberapa tahun kemarin tidak bisa difungsikan”ujarnya.
Lanjutnya, “ kedua proyek tersebut mestinya menjadi bahan evaluasi bagi pemkab Boltim, karena Proyek fisik tersebut terkesan tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, lihat saja, lapangan itu hanya digunakan ditiap hari-hari besar HUT RI, adapun pasar di beberapa tempat lain tidak digunakan” kata simbala
legislator dari PDI-P ini juga meminta, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonasia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulut (Sulut), agar lebih selektif dalam pemeriksaan terutama dalam pekerjaan fisik. Nasrun Simbala juga meminta, agar hasil pemeriksaan BPK RI, dapat di berikan kepada DPRD sebagia fungsi kontrol, badgeting, pengawasan. Agar DPRD bisa mengawal kegiatan fisik di tahun mendatang,”ucapnya.
disaat yang sama, kepala dinsas Lingkungan Hidup Drs. Darwis Lasabuda mengatakan, “pekerjaan tersebut sudah putus kontrak dengan pihak ketiga, sebagai pihak pelaksana pekerjaan. Menurutnya, pekerjaan yang mencapai 65 persen terkesan aburadul, Pemanfaatan-nya tidak ada, bupati-pun mengaku pembangunan taman hijau tidak sesuai keinginan bupati, karena pihak ketiga hanya meraup keuntungan dan mengabaikan asas manfaat” kata darwis. (fac)