PortalBMR, Kotamobagu – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu Rabu (22/02/2017) mengadakan Hearing dengar pendapat, terkait Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hearing yang diadakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Kotamobagu Ir Ishak Sugeha yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II. Hearing dimulai pada pukul 14.oo wita.
Saat ditemui seusai sidang Ishak Sugeha mengatakan, “Bahwa hearing ini adalah pembahasan pertama. Sampai saat ini kita masih dalam tahap konsultasi, setelah selasai dikonsultasikan maka kita lakukan finalisasi, dan setelah itu baru kita fasilalitasi ke tingkat provinsi.
Ishak juga menambahkan bahwa, “Ranperda ini merupakan usulan eksekutif pemerintah Kotamobagu, dan salah satunya tentang pemberhentian sekaligus pengangkatan perangkat desa yang dibahas hari ini.
“Pembahasan kedua dilakukan konsultasi publik kami sudah mengkoordinasikan dengan Asisten Satu Pemkot Kotamobaguy, para Camat se- Kotamobagu, Kabag Tapem dan Kabag Hukum,” terangnya.
“dan kami juga berencana akan mengundang secara totalitas para perangkat desa se- Kotamobagu. Ketika perda ini ditetapkan, otomatis Kepala Desa sudah tidak bisa semena-mena melakukan pergantian Aparat Desa, dikarenakan sistemnya sudah diatur, bahkan persyaratannya juga, baik itu persyaratan administrasi dan persyaratan umum,” Pungkas Ishak.(ddt)