PortalBMR, Kotamobagu – Terkait dengan pelaporan staf imigrasi di Polres Bolaang Mongondow, Kepala Kantor Imigrasi kelas III Kotamobagu JR, diduga melakukan pelecehan seksual kepada stafnya, sebut saja (bunga) dalam kendaraan dinasnya saat perjalanan dari Kotamobagu menuju Manado.
akhirnya Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) Republik Indonesia (RI) Mengambil tindakan, dengan menonaktifkan oknum JR sebagai Kepala Kantor Imigrasi kelas III Kotamobagu.
Pelaksana Harian (PLH) Kantor Imigrasi kelas III Kotamobagu, Melgi Pahibe. saat di temui rabu (01/02/2017) mengatakan “penonaktifan beliau langsung dari pihak Kemenkum HAM Wilayah Sulawesi Utara (Sulut), sehubungan dengan adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum JR”ujarnya
Sementara saat ditanyakan mengenai sanksi intern, pahibe mengatakan, “bahwa sanksi administrasi instansi akan diberlakukan, mengingat hal yang dilakukan sangat tidak terpuji dan merusak citra kantor imigrasi, dan beliau harus bertanggub jawab atas perbuatannya.
saat yang sama dihubungi JR terkait dengan pengnonaktifan dirinya mengatakan, “saya takut ngomong nanti salah, tapi sampai dengan saat ini saya belum menerima surat pemberitahuan, yaah itu dulu yaa karena saya takut-nya salah ngomong” singkat JR. (ddt)