PortalBMR, Kotamobagu – Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu dalam rangka penetapan beberapa peraturan Daerah yang di laksanakan, Jum’At (10/02) di gedung DPRD Kotamobagu Paloko Kinalang.
Rapat Paripurna tersebut membahas tetang, Pembiayaan Trasnportasi Domestik Jama’ah Haji dan di jadikan Peraturan Daerah (PERDA) dan juga penyampaian fraksi tetang peraturan Daerah pemekaran beberapa Kelurahan.
Di ketahuai rencana pemekaran dua Kelurahan yaitu, Kelurahan Biga Dayanan dan Kelurahan Gogagoman, Juga adanya penyampaian peraturan Derah terkait dengan keterbukaan informasi Publik, Penamaan Jalan, Pengelolaan Barang milik Daerah serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Paripurna tersebut, di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Ahmad Sabir, SE dan juga di hadiri oleh Walikota Kotamobagu Ibu Hj. Ir Tatong Bara dan juga para SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Rapat paripurna, diakhiri dengan Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD terkait Peraturan Daerah tersebut.(rs)