PortalBMR, Kotamobagu – Pemerintah Kotamobagu Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu jumat (10/02/2017) melakukan gelar rapat paripurna bertempat di gedung DPRD Kotamobagu.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu
dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan rancangan peraturan daerah tentang pembiayaan transportasi domestik jamaah haji menjadi peraturan daerah, serta pembicaraan tingkat I penyampaian rancangan peraturan daerah tentang : 1 Pemekaran Kelurahan Gogagoman, 2. Keterbukaan Informasi Publik, 3. Penamaan Jalan, 4. Pemekaran Kelurahan Biga Dayanan, 5. Pengelolaan Barang Milik Daerah, 6. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa
Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara hadir dalam Sidang Paripurna DPRD kota Kotamobagu yang di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Hi Ahmad Sabir SE, Wakil Ketua DPRD Drs H Djelantik Mokodompit, para anggota DPRD, serta unsur Forkopimda, sekertaris daerah, dan pejabat eselon II , III dan IV di lingkup pemkot Kotamobagu.
Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamobagu, menerima dan menyetujui 6 Ranperda untuk dibahas lebih lanjut serta menyetujui 1 Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menerangkan bahwa “keempat Ranperda usulan eksekutif merupakan hal yang erat kaitannya dengan kebutuhan serta pelayanan terhadap masyarakat untuk itu kami menyetujui dan menerima Ranperda tersebut agar bisa dibahas dalam agenda selanjutnya”.tutupnya. (didit)