PortalBMR,Kotamobagu – Maraknya Aktifitas tukang parkir liar di pusat pertokoan yang menggunakan atribut dinas perhubungan membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu berang.
Hal ini dikatakan Kepala Dishub Kotamobagu Dolly Zulhadji, Kamis (16/03/2017) mengatakan, aktivitas tukang parkir di sejumlah titik yang ada di pusat Kota bukan petugas dari Dishub kotamobagu. Mereka hanya menggunakan atribut kami.
“Saya sudah turun langsung dan bertemu dengan tenaga perparkiran yang masih aktif, bahwa jangan lagi ada yang mengatasnamakan Dishub kotamobagu dan melakukan aktifitas penagihan di pertokoan, dan jangan lagi anda-anda menggunakan atribut Dinas Perhubungan. Silahkan tanggalkan artibut Dishub,” tegas dolly.
Lanjutnya dolly, jika dulu masih ada namanya retribusi Tepi Jalan Umum (TJU), tapi sekarang sudah tidak ada lagi. “Jadi segala tagihan yang tidak diatur itu masuk pungutan liar (pungli),” ungkapnya.
Meski katanya, tidak ada paksaan atau itu keikhlasan dari pemilik kendaraan, tapi itu di luar tanggungjawab Dishub. “Yang jelas itu di luar tanggung jawab kami,” terangnya.
Dari pantauan Media ini, sejumlah titik parkiran yang disebutkan Kadis Perhubungan kotamobagu diluar tanggang jawab instansinya, yakni, jalan Ahmad Yani, tepatnya jejeran toko Kaca Mata Indah, dan Abdi Karya. (agung)