PortalBMR, Kotamobagu – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu Rabu (01/03/2017), mengadakan Hearing guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kotamobagu.
Hearing ini dipimpin langsung oleh Ir.Ishak Sugeha. selaku kepala Badan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kotamobagu.
Pembahasan dalam hearing lebih fokus pada Ranperda tentang pengelolaan aset daerah Kota Kotamobagu, baik itu dari sisi regulasi atau per undang-undangan, serta dari sisi kepemilikan atau status barang milik daerah, baik aset yang bergerak dan yang tidak bergerak, berupa tanah atau bangunan dan kendaraan. Maka pemerintah kotamobagu perlu mengatur atau memilah-milah mana aset yang bisa kita kelola untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepada awak media ini Ir,Ishak Sugeha mengatakan, ” hearing ranperda yang menjadi pokok, ini adalah salah satu dari 13 prolegda yang terdiri dari 7 usulan eksekutif pemerintah daerah, 6 merupakan inisiatif dari DPRD, yang kedua dari 7 usulan eksekutif pemerintah daerah”jelasnya.
Ditambahkan, jumlah aset pemerintah Kota Kotamobagu tidak terbilang sedikit, terlebih ada pengalihan aset, dari pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ke Pemerintah Kota Kotamobagu. sehingga hearing ini akan dilanjutkan.tutup Ishak.(ddt)