PortalBMR,Bolmong – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI) berkerja sama dengan Pemkab Bolmong Selasa (21/03/2017) menggelar acara Diseminasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bertempat diruang rapat lantai dua Kantor Bupati Bolmong di Lolak.
Pj. Bupati dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Drs` Ashari Sugeha Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Menyambut Baik Dan Menyampaikan Terima Kasih, Kepada Bapak Mohammad Noor Rofieq Wakil Ketua Deputi Penegakan Hukum KPPU RI beserta jajarannya.
Pembangunan ekonomi yang telah dilaksanakan selama ini telah menghasilkan banyak kemajuan dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat. Yang didorong oleh kebijakan Pembangunan di berbagai bidang, salah satunya kebijakan pembangunan dalam bidang ekonomi.
Seiring dengan adanya kecenderungan Globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta. Berbagai peluang usaha yang tercipta, kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan, karena di satu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat, Sehingga pasar menjadi terdistorsi.
Sementara Deputi Penegakan Hukum (KPPU RI) Mohammad Nur Rofieq mengatakan, “Perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat. Berbagai fenomena tersebut telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang Terkait, antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung” jelasnya.
Lebih lanjut rafieq menjelaskan. Sehingga lebih memperburuk keadaan, “penyelenggaraan ekonomi Nasional saat ini kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 UU Dasar Tahun 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik. Kondisi dalam bidang ekonomi saat ini, menuntut kita untuk mencermati dan menata kembali agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar” ujar rafieq.
“Atas dasar inilah Pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan dibentuknya UU ini untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi Nasional, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha. Hingga terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha”ujarnya.
Untuk menjamin dan memastikan agar pelaksanaan UU ini dapat berjalan efektif sesuai dengan asas dan tujuannya, maka sesuai amanat Pasal 30 dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Yaitu, lembaga independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah atau pihak lain. KPPU berwenang memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, tambah rafieq.
Dengan pelaksanaan diseminasi ini, Watung dan Rofiek berharap akan tercipta sistem perekonomian khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow yang lebih Efisien dengan iklim usaha yang kondusif, yang dapat memberikan kepastian hukum bahwa setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama dalam berusaha. (rs)