PortalBMR, Kotamobagu – Pemerintah Pusat Berikan Kemudahan bagi Pemerintah Daerah kotamobagu, dan daerah lainnya, jika sebelumnya pada tahun 2016 lalu untuk pengelolaan dan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus dijemput ke-Jakarta, kini di tahun 2017 sudah bisa langsung dikelola dan dicairkan di Kota Kotamobagu.
Hal ini dikata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Rio Lombone. Selasa (07/03/2017). Dari pihak Kantor Pajak Pratama Nasional (KPPN) area Kotamobagu sudah melapor kepada kami, “Mulai tahun ini DAK dan ADD langsung diterima lewat KPPN Kotamobagu, kita tidak perlu lagi ke-jakarta,” kata Rio.
Dia juga menjelaskankan, dengan adanya perubahan sitem pengelolaan tersebut, tentunya Pemkot dan daerah lainnya akan sangat terbantukan. “Kita tidak perlu lagi ke-Jakarta untuk mencairkan dana tersebut, yang lalu untuk pengurusannya harus ke Kementerian Keuangan terlebih dahulu, baru ditransfer kekas Negara, dan selanjutnya baru ditransfer kekas daerah. Sekarang ini, dari kas negara langsung ditransfer ke KPPN dan langsung kekas daerah tanpa harus ke pusat lagi,” Jelasnya.