PortalBMR, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu kamis (02/03/2017), melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Tahun 2017, di Aula Kantor Walikota.
Lurah dan Sangadi 33 desa/kelurahan dari empat Kecamatan Kotamobagu, hadir dalam acara sosialisasi ini. Walikota Kotamobagu Ir.Hj.Tatong Bara, melalui Sekertaris Daerah Tahlis Galang Sip,MM, menyampaikan, permohonan maaf dari Walikota, karena Beliau masih keluar Daerah.
Dikatakan, dalam hal ini Pemkot dan Badan Legislatif sementara membahas Undang undang tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. “Sebelum itu ditetapkan. sudah bagus dengan diadakan sosialisasi ini, sehingga kalaupun ada yang terlewati itu bisa di sampaikan disini,” kata Tahlis.
Menurut Tahlis, pergantian Perangkat Desa harus mengacu pada Undang undang yang akan di tetapkan. “mulai dari tingkat Pendidikannya, usia dan lain sebagainya, harus mengacu pada Undang-undang, desa ini unik, ada perbedaan antara kelurahan dan desa. Kelurahan Perangkat Daerah, sedangkan Desa, Perangkat Wilayah, karena desa daerah Otonom. Mulai dari pemilihan kepala desa (sangadi) dipilih sendiri dan mereka ujung wilayah otonomi,” ujar Sekot.
Sementara itu, Kepala Badan Legislasi (Banleg) Ishak Sugeha, mengatakan usulan eksekutif Pemkot Kotamobagu yang sudah dibahas, Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. “Tentunya ada tahapan yang harus dilakukan antara pemerintah dan DPR, yaitu, konsultasi publik, hari ini adalah bagian dari pada itu, yang pada initinya untuk mengatur, mengarahkan dan mempertegas posisi kita masing-masing didalam aktifitas yang ada di setiap wilayah,” pungkasnya.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kotamobagu Hi Ahmad Sabir, Assisten I Nasrun Gilalom dan Kepala Bagian Pemerintahan sekertariat Daerah (Setda). (Agung)