Terkait Pertambangan PETI di Monsi Aktivis Minta Mabes TNI Turun Tangan

PortalBMR, Bolmong – Maraknya pertambangan ilegal terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) banyak mengundang perhatian dari berbagai lembaga-lembaga yang ada di Bolmong.

Salah satu Aktivis Anti Korupsi Yakin Paputungan, rabu (29/03/2017) sangat menyesalkan maraknya praktek tambang tanpa ijin beroperasi di Bolmong, Menurutnya ini tidak sesuai dengan apa yang menjadi Instruksi Presiden RI.

dok. gambar Papan dilokasi Monsi
dok. gambar Papan dilokasi Monsi

Kepada media ini, yakin Paputungan Mengatakan, Tanggal 7 maret 2017 di kantor ke-Presidenan istana merdeka jakarta, Presiden RI. Joko Widodo telah menginstruksi kepada jajarannya khusus pertambangan, ada sebanyak 850 titik di seluruh Indonesia. Salah satu dari tujuh poin instruksi presiden adalah, “penertiban untuk tambang ilegal, yaitu, blok bakan dan pegunungan monsi bolingongot, di Sulawesi Utara (Sulut) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dan termasuk, mengawasi penggunaan bahan beracun senyawa mercury.  Karena racun mercury dapat mengakibatkan kematian dan menyerang saraf hingga bisa mengakibatkan cacat seumur hidup” kata yakin.

Yakin Paputungan pun minta, “Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, untuk turun tangan terkait tambang ilegal yang mengatasnamakan Induk Koperasi Angkatan Darat (inkopat) diduga tidak berijin. Mengingat kegiatan ini sangat mengancam lingkungan dan berbahaya limbah mematikan mercury. Kegiatan ini juga melibatkan tenaga asing asal tiongkok” beber yakin.

dok.kegiatan dilokasi Monsi
dok.kegiatan dilokasi Monsi

Lebih lanjut yakin menjelaskan, ini sangat berbahaya. Tambang ilegal di monsi yang terletak di punjak bolingongot kecamatan lolayan Bolmong. Mabes TNI diminta segera menurunkan tim investigasi terkait kegiatan penanmbangan ilegal yang belum berijin. Ujar aktivis Anti Korupsi Yakin Paputungan.

dok. Orang Asing Bersama Media dan LSM
dok. Orang Asing Bersama Media dan LSM

Yakin juga menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), harus menjalankan sesuai dengan konvensi minamata di kumamoto jepang tanggal 10 oktober tahun 2013. Konvensi ini telah ditandatangani oleh Pemerintah RI, yang diwakili oleh Menteri Lingkungan Hidup. Tandas yakin.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bolmong Ir.Yudha Rantung ketika dihubungi, mengatakan, “kegiatan Pertambangan yang ada di Puncak Monsi Belum mengantongi ijin, sementara ijin lingkungan saja mereka belum ada, kalaupun sementara dalam pengurusan ijin, tidak boleh melakukan kegiatan pertambangan” jelas Yudha.(tim)

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan