PortalBMR,Kotamobagu – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kotamobagu untuk sementara waktu belum bisa melayani Perekaman, Penerbitan, Pengecekan E-KTP.
Akibat belum bisa melayani E-KTP Selasa (04/04/2017). Salah satu warga Kotamobagu utara ibu lili yang berada di kantor disdukcapil mengatakan, sangat kecewa ketika datang tapi belum bisa mengurus. “Saya mau urus BPJS tapi tidak bisa karena berkasnya belum lengkap. Olehnya saya datangi disdukcapil untuk melengkapinya, tapi katanya ada gangguan jaringan, terus sampai kapan begini bolak balik terus” kata ibu lili.
Belum bisanya pelayanan E-KTP di Disdukcapil ini dibenarkan oleh Kabid Pengelolanan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Disdukcapil Kotamobagu, Ruslan Adiwijaya Malah, belum bisa melayani terkait jaringan komunikasi data center yang bermasalah. “Untuk sementara waktu pelayanan perekaman, penerbitan, pengecekan, dan pembuatan surat keterangan, belum bisa di layani. karena jaringan Komumikasi data center ke pusat mengalami gangguan.” Jelas Kabid.
Lebih lanjut ruslan menjelaskan “Kami hanya bisa melayani Kartu Keluarga (KK), Akte kelahiran, dan Legalisir. Karena masih menungu perbaikan jaringan, ada kemungkinan sampai waktu yang tidak ditentukan .” Ungkapnya.
ganguan ini sudah dari kemarin sampai degan hari ini, “Bukan hanya di Kotamobagu , tapi di beberapa daerah lainya juga mengalami gangguan” tambahnya.(ag)