BLH Bolmong Layangkan Surat Kepada Pelaku PETI diBlok Bakan Polres Siap Beckup

Yakin: Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung di Minta Tinjau Lokasi PETI Blok Bakan  

PortalBMR, Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) telah menyikapi serius terkait keberadaan Penambang Tanpa Izin (PETI) yang ada di Blok Bakan.

Hal ini dengan adanya Surat Kedua yang telah ditandatangani Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bolmong Ir,Moh.Yudha Rantung, nomor;D.23/DLH/128/2017, berdasarkan hasil pengawasan kedua kalinya pada hari tanggal 24/3/2017, dimana pengawasan pertama pada tanggal 18 november terhadap kegiatan penambangan dan pengolahan mineral logam di Desa Bakan Kecamatan Lolayan kabupaten Bolmong, yang dilakukan oleh inisial (SP) kegiatan yang saudara lakukan telah dalam tahap operasi dan kegiatan ini belum memiliki izin lingkungan. Berdasarkan UU.Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup: pasal 36:setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan, Pasal: 109: setiap orang yang melakukan usaha atau tanpa izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit satu miliyar dan paling banyak tiga miliyar. Surat tersubut bukan hanya dilayangkan kepada inisial (SP) saja, tapi dilayangkan juga kepada seluruh penambang yang ada di Blok Bakan yang tidak memliki izin.

Terkait penyampaian surat tersebut diminta para PETI. 1.segera menghentikan semua jenis kegiatan pengelolaan pertambangan yang dilakukan. 2. Mentaati seluruh persyaratan perizinan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 3. Terjadinya pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup dan berdampak negatif kepada masyarakat akibat dari aktifitas penambangan yang dilakukan, maka segala kosekwensi secara hukum adalah menjadi tanggung jawab saudara. 4. Pelanggaran terhadap kelayakan lingkungan hidup akibat penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) akan terkena sangsi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Tembusan: 1.Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. 2. Pjs Bupati Bolmong. 3. DPRD Bolmong. 4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut. 5. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut.6. Kepala Dinas Kehutanan Porovinsi Sulut. 7. Kepala Dinas Perindustrian dan ESDM Bolmong. 8. Kapolres Bolmong. 9. Camat Lolayan. 10. Sangadi Desa Bakan.

Aktivis Anti Korupsi Yakin Paputungan rabu (05/04/2017) minta Bupati Bolmong Adriaunus Nixon Watung agar segera tinjau lokasi PETI diBlok Bakan.

Adapun langka yang dilakukan BLH yakin mengatakan “sangat mendukung penuh terkait langka BLH yang telah melakukan identifikasi kepada penambang kemudia melakukan pelarangan melalui bentuk surat penghentian aktifitas di Blok Bakan” kata yakin.

yakin juga menyarankan kepada pihak BLH “untuk melaporkan kegiatan tersebut ke tingkat kementrian, hal ini untuk memudahkan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk rencana penghentian. Karena  aktifitas di Blok Bakan kurun waktu delapan bulan, dampak kerusakan hutan sudah mencapai 5 Ha” ujar yakin.

Sementara Kapolres Bolmong AKBP.Faisol Wahyudi, melalui Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu, (Senin 03/04/2017) terkait tembusan surat BLH ke Mapolres Bolmong Mengatakan, “Pihak kepolisian siap mem Beckup jika diminta bantuan oleh dinas terkait” ucap saiful singkat. (tim)

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan