PortalBMR, Kotamobagu – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selasa, (11/04/2017) mulai di bahas Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Kotamobagu bersama dengan Pemkot Kota Kotamobagu.
“Ranperda KIP ini merupakan inisiatif DPRD Kotamobagu, yang nantinya akan menjadi ruang dalam pelayanan penyelenggaraaan pelayanan kepada public atas akses informasi yang diselenggarakan setiap badan publik yang ada di Kotamobagu,” tegas Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Kotamobagu Ishak Sugeha, yang memimpin jalanya pembahasan yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus).
Menurut Politisi Demokrat ini, tentunya setiap badan public harus transparan dalam setiap akses informasi yang di mintakan oleh warga dan element masyarakat tentu sesuai dengan regulasi yang akan di atur dalam ranperda ini yang akan di bahas,
”Intinya dengan diperdakannya KIP pelayanan public yang dijalankan semua badan public harus di kelola secara professional, transparan dan akuntabel dengan perkembangan masyarakat Kotamobagu yang semakin berkembang maju, terbuka dan membutuhkan informasi,” tegas Ishak Sugeha
Senada diakui Chandra Beggy Gobel dan Kadir Rumoroy, mengatakan dengan ranperda ini, intinya akan menjamin hak warga dalam mengakses informasi public yang ada pada badan public,” Dengan perda ini warga di jamin mengetahui rencanan pembuatan kebijakan public dan proses pengambilan keputusan public kemudian bisa mendorong partisipasi dalam proses pengambilan kebijakan public,” tegas Beggy (ra).