PortalBMR, Kotamobagu – Di tahun 2017, sudah dua Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu. Kabarnya, kedua WNA tersebut melakukan pelanggaran, dimana masa ijin tinggal, sudah habis atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Joni Rumagit, SH menjelaskan, kasus tersebut pada tahun 12 Juli 2016 dari hasil informasih masyarakat, dipasar serasi kotamobagu diduga ada dua WNA yang sedang berjualan asesoris imitasi, petugas kami-pun langsung turun kelokasi untuk membenarkan info tersebut. dan informasih tersebut benar adanya.
Tim yang dipimpin langsung oleh Melgi Pahibe, Selaku Kepala Seksi Insarkom dan Wasdakim langsung mengamankan kedua WNA untuk dimintai keterangan lebih lanjut dikantor imigrasi kelas III kotamobagu.” Ujar Rumagit diruang kerjanya, Selasa, (18/04/ 2017).
Didapati visa kedua WNA tersebut hanya memiliki visa bisnis, dalam penyelidikan lebih lanjut, dibuatkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan kotamobagu. “Setelah proses dinyatakan P21, kami menyerahkan barang bukti dari tersangka untuk diserahkan ke jaksaan untuk tahap persidangan.” Aku Joni.
Setelah proses hakim memutuskan bahwa kedua WNA asal Cina atas nama Zheng shufu (49), laki-laki, Kequng zhong (46) laki laki, melanggar pasal 122 huruf A UU nomor enam tahun 2011 tentang keimigrasian. Dan di hukum selama 7 bulan penjara atau denda lima Juta rupiah.
Kedua WNA tersebut dipenjara dirumah tahanan (Rutan) Kotamobagu Pada tanggal 3 April 2017. WNA tersebut dinyatakan bebas dan dideportasi ke negeri asalnya yakni Republik Rakyat Cina (RRC) di Siamen Cina, dan sudah laporkan kepada Duta Besar RRC perihal pelaksanaan Deportasi dua warganya di Cina kemarin.
Dalam hal ini kami menghimbau kepada Sponsor, agar bertindak sesuai ijin yang diberikan kepada WNA itu sendiri, “Dimana pihak sponsor mengetahui, memahami aturan yang diterapkan dan seharusnya bertanggung jawab,” Pungkasnya.(ag)