PortalBMR, Kotamobagu – Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, resmi Launching Kartu Identitas Anak (KIA. Kamis (27/04/2017) bertempat di Aula Rudis Walikota, bersama Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu.
Kepala Dinas Disdukcapil Kotamobagu, Virgina Olii SE, Mengatakan, Sesuai Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
“KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia (WNI),” Jelas Virgina.
Lebih lanjut Virgina jelaskan. Untuk memiliki KIA Syaratnya mudah, hanya melampirkan kartu keluarga (KK), Foto copy Akta Kelahiran, Data Golongan darah anak, pas photo warna terbaru 3×4 cm satu lembar, dan pengurusanya gratis” kata Virginia.
“Setelah ini, kita akan kerja sama degan Pemerintah Desa dan kelurahan untuk mulai mendata anak-anak yang akan diterbitkan KIA,” tambahnya.
Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, mengapresiasi Disdukcapil atas di launchingnya Kartu Identitas Anak (KIA), dikatakan, “Pemerintah melalui Disdukcapil telah melengkapi identitas putra putri tercinta, anak anak kita, degan Kartu Identitas (KIA). Karena kotamobagu harus memiliki perlindungan yang kuat, baik perlindungan administrasi yang berupa identitas, maupun perlindungan fisik mental spritualnya, agar anak tumbuh berkembang menjadi anak yang bermanfaat,yang bisa membanggakan daerah kita” Kata Tatong.
Ditambahkan, kurang lebih 38 ribu anak di tahun 2017 ini tersebar di 33 desa dan kelurahan, “Jadi Desa/Kelurahan sampai tingkat Kecamatan harus berkoordinasi, seluruh anak harus miliki kartu KIA. Dan harus semuanya dicakupi di seluruh desa dan kelurahan, jadi bertambah lagi tugas Disdukcapil, selain KTP termasuk KIA, saya sendiri yang akan mengevaluasinya dari hari ke hari,” tegas Tatong.(ag)