PortalBMR, Bolmong – Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Abdul Latif, meminta kepada seluruh Kepala Desa (Sangadi, red), agar lebih memperhatikan pengelolaan Dana Desa (Dandes) di tahun anggaran 2017.
Pasalnya, dalam pengelolaan Dandes tahun anggaran 2016 lalu, ditemukan pekerjaan fisik yang tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang tertata dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Abdul Latif, menegaskan, beberapa Desa yang telah melakukan kesalahan, yang terindikasi pekerjaannya tidak sesuai dengan RAB dan jumlah pengelolahannya tidak sesuai serta sasarannya juga tidak tepat, sebaiknya jangan terulang kembali di tahun ini.
“Kami imbau kepada parea Kepala desa dan aparat terkait dalam mengelolan dandes, sebaiknya mengacu sesuai perencanaan yang telah disediakan pagu anggarannya, agar tidak terjadi penyimpangan terhadap uang Negara,” tegasnya, Selasa (30/05/2017).
Dia membeber kejanggalan dalam pekerjaan fisik yang ditemukan dilapangan, contoh desa yang salah mengunakan dandes, dalam RAB, pembuatan gorong-garong itu 4 meter, tapi yang di buat hanya 2 meter, hal yang serupa pun terjadi saat pembuatan jalan, dalam RAB 450 meter tapi yang dikerjakan hanya 425.
Abdul Latif juga mengungkapkan, Dandes ini dari pusat masuk ke daerah, jadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakuan pemeriksaan sesuai Undang-Undang nomor 15, dan ini kewajiban dan harus tegas penindakannya.
“Sifat Inspektorat Daerah, hanya sebagai pengawasan saja, semua kewenangan pemeriksaan itu hak BPK, jika terindikasi ada temuan maka langsung ditindak sesuai peraturan hukum dan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.