PortalBMR, Kotamobagu – Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Dalam rangka penutupan Masa Sidang I dan Pembukaan Masa Sidang II tahun 2017, serta Pembicaraan Tingkat II Penyerahan Surat Keputusan DPRD Kota Kotamobagu Tentang, Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tahun Anggaran 2016, digelar sore tadi hingga malam tadi, Jum’At (12/05) yang di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu Hi. Ahmad Sabir, SE.
Dalam paripurna tersebut, Ke- lima Fraksi yang ada di DPRD Kota Kotamobagu, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI-Perjuangan, Faraksi Demokrat, Fraksi Gabungan Hanura dan Gerindra dan juga Fraksi Gabungan PKB dan PKS dalam pandangan Fraksinya, menerimah hasil Laporan Pertanggungjawaban Walikota Kota Kotamobagu tahun anggaran 2016 kemarin.
Namun ada yang menarik dalam pandangan Fraksi tersebut, Fraksi Partai Golongan Karya lewat Ketua Fraksinya yakni Bung Herdy Korompot, SE sempat mengajukan Interupsi kepada Pimpinan Sidang, Yakni Hi. Ahmad Sabir, SE dan Walikota Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara untuk supya lebih dapat memerhatikan keluhan masyarakat yang ada di wilayah kota kotamobagu.
Selanjutnya, Paripurna berlanjut dengan agenda penandatanganan kesapakatan bersama antara Eksecutif dan Legislatif dalam rangka laporan tindak lanjut atas penerimaan kesepahaman kinerja Pemerintah Kota Kotamobagu periode masa sidang I dan II tahun 2017.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Walikota Kotamobagu, Sekertaris Kota Kotamobagu, Para Asisten Pemerintahan Kotamobagu, Unsur Forkopimda, Pimpinan SKPD Se- Kota Kotamobagu, Camat Se- Kota Kotamobagu, sekaligus Para Lurah dan Sangadi se Kota Kotamobagu.(ra)