Pindahnya Pasar Senggol, Sofian: Pertayakan Rekomendasi DPRD Kotamobagu

Aray: Saya Tau Itu Rekom Hanya Tahun 2016

PortalBMR, Kotamobagu – Terkait perpindahan lokasi pasar senggol. Bertempat  di Pasar Poyowa Kecil melalui SK Walikota. Pemerintah kotamobagu (Pemkot), dalam hal ini. Kepala dinas Dinas Perindustrian Perdagangan dan koperasi (Disperindagkop-ukm) Herman Aray, dianggap telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan rekomendasi DPRD Kotamobagu.

Pindahnya lokasi pasar senggol. Asosiasi pedagang kaki lima kini mempertayakan hasil rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu tahun 2016.

Hal ini terungkap lewat sekertaris asosiasi pedagang kaki lima Sofian BD. Menurutnya,” penetapan pindahnya lokasi pasar senggol. pemerintah dianggap tidak melindung usaha kecil menengah.

Dikatakan, kami akan meminta kepada DPRD selaku perpanjangan tangan rakyat, “karena tahun 2016  DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi. Salah satu bunyi rekomendasi DPRD adalah. Tahun depan (2017) dan seterusnya, yang memegang pasar senggol berikut itu harus asosiasi, badan dan lembaga. Itu bunyi rekomendasi, nah sekarang pedagang pasar senggol tahunan itu sudah membentuk asosiasi sendiri, kenapa itu tidak dimanfaatkan” tanya sofian.

Lanjutnya. Berarti pihak pemerintah kota dalam hal ini disperindagkop-ukm, telah melakukan pembangkangan terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD. “Kami akan mempertayakan kepada DPRD dan pemkot. Kenapa rekomendasi DPRD tidak diindahkan oleh pemerintah kota” ujarnya.

Dikatakan. salah satu yang membacakan surat rekomendasi tersebut. Yakni, Rian Mokodompit, yang diserahkan oleh ketua DPRD Hi,Ahmad Sabir dan Deby Mokolanut. Sesuai hasil rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti, dan kini telah ada namanya Asosiasi Pasar Senggol. Dan itu sudah terdafrar di notaris No.9 tahun 2017 ” tandas sofian.

Kepala dinas Disperindagkop-ukm kotamobagu. Herman Aray ketika dihubungi  media ini pukul Senin (12.11 wita) mengatakan. “ rekomendasi itu memang benar dari pihak dpr, namanya juga rekom, tetapi yang menyetuji pelaksanaan itu adalah pemerintah, bukan seperti itu. Saya tau dan saya ingat itu. keputusan rekom kemarin hanya untuk tahun 2016, kecuali perda atau perwa kami tidak bisa berbuat apa-apa. Pastinya rekom tersebut hanya tahun 2016.(ag

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan