PortalBMR, Kotamobagu – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot), melalui Kepala Satuan Polisi Pangong Praja dan Damkar (Kasat Satpol PP-Damkar), akan melakukan langka tegas untuk menertibkan bila ada Pasara senggol tandingan, di luar SK Walikota.
Kasat Satpol PP dan Damkar Kotamobagu. Sahaya Mokoginta SSTP, Jumat (02/06/2017) menuturkan, rencana Pemkot akan menggelar Pasar Senggol di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur. Dia menegaskan jika ada Pedagang dan masyarakat membuat pasar senggol tandingan, pihaknya akan menertibkan, dan mengamankanya.
“Ini perintah, Kami hanya mengikuti apa yang telah di SK kan oleh Walikota Ir Hj Tatong Bara, jika ada yang membuat pasar senggol tandingan tanpa seizin Pemerintah, akan kami tertibkan,” tegas Sahaya
Dikatakanya, kan sudah jelas, SK Walikota, pasar senggol ditetapkan di Desa Poyowa Kecil, dan sampai saat ini belum ada perubahan.
“Makanya, diharapkan kepada pedagang dan masyarakat, agar apa yang telah diatur oleh Pemkot harap dipatuhi dan kerjasamanya, karena pemerintah bukan mengambil alih, tetapi hanya menertibkan,” jelas Sahaya.
Kami juga menghimbau kepada pedagang dari luar Kota Kotamobagu, agar tidak mengunakan lahan atau area yang bertentangan dengan Pemkot.
“Jangan sampai ada lahan sengol lain, yang tidak memiliki izin dan membuka pendaftaran. Jika ada pedagang yang ingin mendaftar di lokasi pasar senggol pPoyowa Kecil, silahkan hubungi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, agar tidak keliru,” pungkas Sahaya.(ag)