Yusup: Meminta Bupati Tindak Kepada Pejabat Yang Melakukan Tindakan Melanggar Hukum.
PortalBMR, Bolmong – Bertempat di ruang rapat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Rabu (07/06/2017). Usai memimpin rapat. Bupati Bolmong Dra.Yasti Soepredjo Mokoagow menerima dokumen ilegal PT.Conch North dari Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bolmong Tiga Periode. Hi.Yusuf Mooduto.
Sebelum menyerahkan dokumen, yusuf membeberkan keberadaan PT.Conch North mengatakan, “Dari tahun 2005 dokumen perusahan PT.Conch North rata-rata ilegal, dan kami bisa pertanggung jawabkan” kata yusup.
Mantan aleg ini berharap, agar ibu bupati dapat menindak kepada pejabat yang melakukan tindakan melanggar hukum. Secara yuridis formal, apa yang dilakukan oleh perusahan memenuhi ketentuan, tetapi dilain pihak, dokumen-dokomen yang dimiliki perusahan bertentangan dengan kondisi yang terjadi dilapangan.
Dijelaskan, “izin Mendirikan Bangunan (IMB) Desa Solok Kecamatan Lolak, sementara bangunan yang dibangun ada di kelurahan inobonto satu, jadi jelas semua bangunan-bangunan yang ada di inobonto satu tidak memiliki izin. Karena yang dilakukan proses dari awal itu semua berada di Desa Solok. Semua bukti-bukti ini kami akan serahkan kepada ibu bupati,” beber yusup.
Lanjutnya, kami masyarakat dan LSM terutama masyarakat dilingkar tambang mendukung keputusan bupati untuk menutup PT.Conch North, kami siap mengamankan karena ini berkaitan dengan kondisi yang terjadi diwilayah bolmong lebih khusus di Kecamatan Bolaang.
Dikatakan bangunan yang tidak memiliki izin. “bangunan Indomared izin yang dikeluarkan pada tanggal 30 maret 2017, izinnya kan harus persetujuan dari tetangga. Dena yang ada disini tidak ada tetangga sama sekali, yang ada hanya jalan dan sawa. Sementara disebelah barat itu berbatasan dengan husen sangka tetangga saya. disini tidak ada, sehingga dokoumen-dokumen ini palsu,” tegasnya.(ra)