Aksi 317 Minta Polda Sulut Tinjau Kembali Terkait Penetapan Tersangka Kepada YSM

PortalBMR, Bolmong – Ribuan masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan aksi unjuk rasa di gerbang Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, Lolak, Senin 31/07/2017.

Aksi unjuk rasa ini adalah bentuk kepedulian dan kecintaan masyarakat, kepada Bupati Bolmong Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, pasca ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), atas tuduhan dugaan pengurusakan di PT CONC North Sulawesi, beberapa waktu lalu.

Masyarakat yang tergabung dalam satu aksi unjuk rasa damai ini, meminta Polda Sulut agar meninjau kembali status YSM.

 “Putusan tersangka kepada Bupati Bolaang Mongondow Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow oleh polda Sulut adalah putusan yang tergesa-gesa,” kata Hamri Mokoagow, satu di antara aktivis yang berorasi.

Menurutnya, yang dilakukan oleh bupati pada waktu itu, adalah penertiban.

“Diketahui bahwa PT.Conch, Sulenco tidak memiliki IMB WIUP. Wiup eksplorasi dan wiup produksi, sehingga bupati melakukan penertiban,” katanya lagi.

“Jika hal ini ada yang mengatakan perusakan, kami menganggap bahwa hal itu keliru. Karena bupati dalam hal ini melakukan penertiban adalah upaya hukum. Bupati bukan hanya sekedar simbol politik tetapi simbol pemerintahan, juga simbol hukum dan adat di bolmong. Sehingga hari ini ada investasi masuk di bolmong termasuk PT.Conch dan Sulenco mengabaikan, berarti ada upaya-upaya melanggar hukum dan harus ditertibkan,” Tambahnya, dengan lantang.

Masih menurut Hamri, bahwa Bupati Yasti adalah pahlawan rakyat Bolmong yang membela dan menyelamatkan daerah dan negara.

“Dalam penegakan aturan serta kesejahteraan rakyat bolmong yang dilakukan oleh YSM, kami atas nama rakyat Bolmong, sekali lagi, meminta kepada Kapolda Sulut, meninjau kembali status YSM sebagai tersangka. Bukan sebaliknya, ada upaya –upaya penetapan tersangka terhadap seseorang sebagai subjek hukum kepada bupati bolmong tapi lebih pro kepada investasi asing. Ingat, konstitusi di negeri dan negara menjamin hak-hak rakyat, dan konstitusi itu untuk rakyat indonesia. Sehingga bila ada keputusan yang bertabrakan dengan keputusan asing, harusnya institusi kepolisian lebih pro kepada rakyat, bukan terhadap investasi asing,” ucapnya, mengakhiri.

Peliput : Rusli abdjul

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan