PortalBMR, Kotamobagu – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot) Akan Menerima gaji ke-13.
Hal ini disampaikan Walikota Kotamobagu Ir.Hj.Tatong Bara Senin (03/07/2017) dalam apel kerja perdana pasca lebaran 1438 hijryiah.
Walikota menginstruksikan Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera mencairan gaji ke-13 ASN lingkup pemkot. Tetapi penerima gaji ke-13 harus dilengkapi dengan dokumen lunas pajak bumi dan bangunan (PBB), serta lunas pajak kendaraan disetiap instansi masing-masing.
Tatong Bara menjelaskan, memang ini tidak ada kaitanya. Akan tetapi berdasarkan dengan laporan UPTD samsat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), masih banyak kendaraan dinas baik roda dua dan roda empat yang belum melunasi pajak kendaraan.
“untuk tertib adminstrasi, saya himbau seluruh SKPD segerah melunasi pajak kendaraan dinas masing-masing. Begitu juga dengan PBB setiap ASN dilingkup Pemkot harus lunas terlebih dahulu, dan saya ingatkan, jika belum lunas jangan dulu diproses” kata walikota.
Sementara kepala BPKD Kotamobagu. Rio A. Lombone, S,STP, ME, menghimbau kepada seluruh ASN untuk segera melunasi segala kewajiban yang berhubungan dengan pajak kendaraan dan PBB.
“ASN sebagai birokrat harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam pemenuhan segala kewajiban. Dalam hal ini kewajiban membayar pajak kendaraan dan PBB, dan bukan hanya sebidang tanah, tetapi seluruh tanah yang dimiliki ASN tersebut,” jelas Rio (ag)