PortalBMR, Bolmong – Penambang Tanpa Izin (PETI) Blok Bakan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utrara (Sulut) masih beraktivitas. Kekayaan Negara yang ada di Blok Bakan terus dirampok.
Karena selama ini aktivitas Peti diblok bakan belum ada upaya penindakan tegas dari pihak terkait. Keberadaan peti diblok bakan terkesan hanya dibiarkan saja. Kini ancam keberadan hutan serta masyarakat Desa Bakan terancam, karena peti ini masih saja terus melakukan aktivitas pertambangan yang menggunakan bahan beracun.
LSM Suara Bogani Rafik Mokodongan Senin 10/07/2017 kepada media ini mengatakan, “Masyarakat Desa Bakan saat ini sudah merasakan dampak dari aktivitas pertambangan, sumur dan kolam warga desa bakan sudah tercemar limbah beracun.
“Kini sumur warga sudah tak bisa lagi digunakan untuk makan minum, bahkan untuk mencuci beras saja tidak bisa,” imbuh Rafik dengan nada Geram.
“Jika pasca tambang selesai siapa yang akan bertanggung jawab dengan kerusakan hutan serta akibat yang dirasakan oleh masyarakat. Instansi yang mewakili Negara Dinas Kehutanan,BLH, Distamben Provinsi Sulut, jangan hanya diam dan harus menuntaskan persoalan yang ada di Blok Bakan,” tanya Rafik.
Rafik juga meminta, “Institusi kepolisian Polda Sulut untuk melakukan penangkapan terhadap oknom oknum PETI, yang secara terang-terangan melakukan aktivitas pertambangan liar tanpa izin di blok bakan.
Rafik juga mepertanyakan, “Kenapa Tole’CS masih sakti dan terus melakukan aktivitas pertambangan dilokasi blok bakan. Ada apa ini tanya rafik..? Sangat jelas lokasi tersebut tidak memiliki izin pertambangan sama sekali, kini limbah pertambangan sudah dirasakan warga bakan tapi pelaku PETI terus saja melakukan aktivitas seenaknya.
Bila persoalan blok bakan masih tetap dibiarkan, Rafik katakan, “Jika tidak ada penindakan tegas dari instansi yang mewakili Negara terkait PETI di blok Bakan, Saya akan melakukan pelaporan kepada pihak yang lebih tinggi,” Pungkasnya. (ra)