PortalBMR, Bolmong – Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Senin (03/07/2017) melakukan Apel kerja perdana pasca lebaran idul fitri 1438 Hijriah. Apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) dipimpin Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk bertempat dihalaman kantor Bupati.
Dihadapan ratusan ASN saat apel kerja perdana, pemerintah Kabupaten Bolmong menunjukan ketegasan bagi ASN yang tidak disiplin, bahkan berupa sanksi pemecatan dilakukan.
Hal ini dibuktikan dengan menjatuhkan sanksi terhadap tiga pegawai yang dinilai tak disiplin dalam jajaran birokrasi Pemkab Bolmong. Ketiga pegawai tersebut menerima sanksi tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Berikut daftar ketiga ASN yang diberhentikan secara tidak hormat:
Kamal Priawan staf RSUD Datoe Binangkang
Arman Potabuga Staf dinas perpustakaan dan kearsipan
Abdulrahim Lobud Kasie Kesehatan hewan Dinas Pertanian.
SK pemberhentian dibacakan saat apel kerja perdana oleh BKPP dan ditandatangani oleh Bupati Bolmong Dra.Hj.Yasti Soeperdjo Mokoagow. (ra)