PortalBMR, Bolmong – Aktifitas Pertambangan tanpa izin (PETI) diBlok Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara. Terus berlanjut dan makin tak terkendali.
Marho Mokoginta warga bakan. Rabu (05/07/2017) kepada media PortalBMR.com. mengatakan. kegiatan pertambangan yang ada dilokasi blok bakan terus berlanjut.
Dikatakan, gunung yang menjadi sasaran penambang kini sudah terlihat botak dan masih terus dikikis oleh penambang untuk mengambil matrial rep-nya.
“Ancaman masyarakat bakan kini ada didepan mata. kita tinggal menunggu kapan waktunya dan musibah banjir bandang tahun 2006 bakal terulang. ulah para penambang tanpa izin ini tentu jangan hanya dibiarkan saja oleh pemerintah daerah dan kepolisian”pinta marho.
Sekarang ini saja kita sudah rasakan dampaknya. Air sumur kita yang biasa kita gunakan sehari-haru sudah tak bisa lagi digunakan karena sudah tercemar limbah beracun
“untuk makan dan minum serta mencuci beras saja,kami sekarang ini hanya mengunakan air isi ulang dengan harga 5000 rupiah satu gelon aqua, dan diantar pemilik depot air. karena air sumur kami tak bisa lagi digunakan, untuk makan minum dan cuci beras, karena sudah tercemar limbah” jelas marho.
Bukan hanya itu saja kolam ikan yang ada diseputaran tapagale mati karena airnya sudah tercemar. Begitupun persawahan dibolaang sudah tidak bisa lagi digunakan karena tanah persawahan sudah bercampur dengan matrial pertambangan. Tambahnya.
Marko-pun menyebutkan nama PETI dilokasi blok bakan. Yang memiliki lokasi pertambangan dan pekerja dilokasi blok bakan diatas biasa disapa om Tole.
Dan bukan hanya om Tole’ banyak PETI lainya diatas. Dan cara pengolahan mereka sembarangan. banyaknya sisa matrial pengolahan yang mengandung racun hanya dibuang begitu saja dilokasi.
“kerja mereka itu mengunakan sistim perendaman, dan semua sisa matrial yang habis direndam mengunakan racun sianida karbon dan kapur dubuang begitu saja oleh para penambang”. Jelas mokoginta
Sangadi Desa Bakan Hasanudin melalui media portalbrm.com. dihari yang sama rabu 05/07/2017) mengatakan.
“aktifitas pertambangan diwilayah blok bakan harus ditertipkan, indikasiya bakal terjadi erosi banjir serta danpak besar akan melanda desa bakan sendiri. Saya sangat mengharapkan tindakan tegas dari pemerintah, terutama aparat kepolisian dengan adanya pertambangan tanpa izin, karna hutan tersebut adalah hutan penyangga”. Ujara sangadi bakan.
Berita ini akan terus dikonfirmasih kepada pihak terkait. Pemda Bolmong dan kepolisaian Polres bolmong. dengan adanya aktifitas pertambangan tanpa izin diBlok Bakan.(ra)