PortalBMR, KOTAMOBAGU – Di Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pengawasan Kampanye Pilkada 2018, pasangan calon (paslon) dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar wilayah pemilihan. Kegiatan kampanye yang dilarang yakni, memasang alat peraga kampanye (APK) di luar wilayah yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan rapat umum. Selain itu, menggunakan media massa dan media elektronik nasional juga dilarang.
“Kampanye di media hanya boleh di media massa yang diatur oleh KPU. Menggunakan siaran TV nasional itu dilarang. Pertemuan terbatas atau tatap muka, KPU gak mengatur larangannya, sehingga selain rapat umum, boleh,” kata Ketua Bawaslu, Abhan, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (23/8).
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan bahwa munculnya aturan ini di Perbawaslu disebabkan oleh adanya modus pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh petahana di salah satu wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2017. Pada masa tenang, petahana menyelenggarakan pertemuan di luar wilayah pemilihan untuk memobilisasi birokrat.
Muhammad Afifuddin, Anggota Bawaslu, memberikan contoh kasus. Di Pilkada Gorontalo 2017, salah satu paslon berkampanye melalui stasiun TV nasional.
Anggota KPU, Pramono Ubaid, juga mencontohkan bahwa salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Serang 2015, memasang APK secara masif di Kota Serang. (Ra)