Aktivis Muda Lolayan Abdul Nasir Ganggai

Aktivis Muda Lolayan, Minta Inspektorat Bolmong Transparan Kawal Dana Desa

PortalBMR.com, BOLMONG – Saat ini Dana Desa (Dandes) Tahap I di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah terlaksana Anggaranannya serta Tim Inspektorat mulai turun untuk melakukan pemeriksaan sebagai Proses tahapan untuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) anggaran Dana Desa yang di kelolah oleh Pemerintah Desa.

Hal ini mendapat tanggapan dari Aktivis Muda Lolayan. Abdul Nasir Ganggai Datundugon, saat bersua dengan PORTALBMR.COM Rabu (20/09/2017), dirinya meminta agar Instansi terkait agar bekerja sesuai Tupoksi dan Transparan dalam mengawal anggaran Dana Desa yang dikelolah oleh Pemerinta Desa.

Sebagai mana diataur dalam  Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah  No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman  Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur mengenai Inspektorat  Kabupaten/Kota. Pada Pasal 26 Ayat (4) di  jelaskan bahwa Inspektorat  Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah kabupaten/kota.

“Dengan turunnya Tim Inspektorat Bolmong sebagai lembaga Isntansi Negara yang mempunyai tugas untuk mengawasi semua anggaran di daerah, tentunya dirinya berharap agar Pihak Inspektorat agar nantinya bisa bekerja sesuai dengan Tugas dan Fungsinya,” ujar Nasir.

Lanjut nasir sedikit menjelaskan, bahwah sudah jelas dalam Pelaksanaan Pembinaan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan urusan  Pemerintahan Desa. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dipertegas dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dijelaskan bahwa pengawasan atas penyelenggraan pemerintahan desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk  menjamin agar Pemerintahan Desa  berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari hal diatas, muncul sebuah permasalahan bahwasanya perlu adanya pengawasan lebih ketat terhadap penyeleggaraan pemerintahan desa yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah,” ungkap Nasir.

Tak hanya itu menurut dia, Hal Ini juga sangat erat kaitannya dengan Peran Serta Inspektorat dalam mengawal Program Dana Desa. sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dimana secara kompleks terhadap Pengelolaan Dana Desa dengan keterkaitan Pemerintahan di Tingkat Desa, Kecamatan SKPD yang memiliki risiko terhadap Pengelolaan Anggaran Keuangan Negara, seperti yang diketahui Pengelolaan Keuangan Pembangunan Pedesaan, baik itu Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) Dana Alokasi Kusus (DAK)  Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBD.

Putra asli Lolayan ini juga menambahkan, Inspektorat sebagai lembaga yang mengawasi keuangan Negara harus memberikam Transparansi ke Publik.

“Jika kemudian Inspektorat tidak terbuka dengan penggunaan Dana Desa maka patut dipertanyakan keberadaan Inspektorat sebagai lembaga yang mengawasi keuangaan,” tegas Nasir. (Fit).

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan