Abdul Latif: Barang jaminan akan dilelang, jika miliki nilai lebih dari TGR, sisanya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan
PortalBMR, BOLMONG – Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Kembali mengingatkan bagi penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR), agar segera melunasinya.
Kepala Inspektorat Bolmong, Abdul Latif SE, tak segan – segan akan melakukan penyitaan atas sejumlah jaminan barang.
Abdul Latif SE, Jumat (06/10/2017), apabila TGR tak di lunasi sudah tentu akan terjadi penyitaan jaminan.
“Jadi terkait dengan pengembalian TGR ada penunggak yang memberikan jaminan seperti sertifikat tanah, surat kendaraan bermotor dan lain-lain,” kata Latif.
Lanjutnya, jika tidak menyelesaikan kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, maka jaminan tersebut akan disita. “Yah, akan disita dan dilelang,” ujarnya.
Jika terjadi penyitaan maka barang jaminan akan dilelang. Dijelaskan, setelah barang jaminan tersebut dilelang dan memiliki nilai lebih dari tunggakan TGR-nya, maka sisanya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
“Kami akan melelang barang jaminan tersebut. Jika harganya lebih dari TGR yang harus dikembalikan, maka akan kami serahkan sisanya ke pada yang bersangkutan,” tuturnya.
Saat disingung mengenai jumlah TGR, Abdul Latif mengatakan ada miliaran rupiah.
“Jika dihitung dari tahun 2015, ada sekitar miliaran rupiah,” tutupnya.