PortalBMR, HUKRIM – Melalui Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian. Menginstruksikan kepada jajaran kepolisian. Agar ikut mengawasi penggunaan Dana Desa (Dandes).
Hal ini Meyusul dengan adanya kesepakatan antara Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Jenderal. Tito Karnavian. Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tjahjo Kumolo. Kementrian Desa (Kemendes) PDTT. Eko Sandjojo. Untuk mengawasi dana desa (Dandes).
Kepolisian Polres Bolaang Mongondow (Bolmong). AKBP Gani Fernando Siahaan, Sabtu (21/10/2017) langsung menindak lanjuti hasil kesepakatan. Antara, kapolri, mendagri dan kemendes PDTT.
Dikatakan, bahwa Kapolsek dan Babinkamtibmas sudah diberikan tanggung jawab untuk mengawasi penggunaan Dana Desa (Dandes). Namun kapolres bolmong yang masih terhitung baru menjabat mengatakan, ini perlu disosialisasikan lagi ke desa-desa.
“Kita perkuat lagi dengan sosialisasi ke desa-desa. Berdasarkan kesepakatan, bahwa pengawasan dana desa juga menjadi tanggung jawab Kapolsek dan Babinkamtibmas,” terang AKBP Gani F Siahaan.
Dikatakannya, selain melakukan sosialisasi ke seluruh Kades, ini juga akan ditindaklanjuti dengan panandatangan Memorandum of Understanding (MoU), antara Bupati dan Walikota yang ada di lima daerah di Bolmong Raya.
Adanpun Sanksi keterlibatan korupsi dana desa.
Kapolri Jenderal, Tito Karnavian, secara tegas menyatakan jika ada Kapolsek yang terlibat korupsi Dandes, maka pihak Polri akan memberi sanksi pemecatan. Selain itu, Polri juga akan menyeret oknumnya ke ranah Pidana.
“Ya, saya sudah sampaikan akan memberikan punishment berat kalau ternyata (Kapolsek, red) ikut-ikutan cawe-cawe Dandes, buat bagi-bagi. Apalagi memaksa kepala desa meminta uangnya, ini pasti kita pidanakan,” tegas Tito, melalui detik.com.
Ancaman itu tak hanya diberikan kepada Kapolsek, tetapi juga pada Kapolres, jika ketahuan mencurangi dana desa.
“Bukan hanya teguran, tapi juga pidanakan karena Polri masuk kewenangan peradilan umum. Kita akan pidanakan Kapolsek, Kapolres juga begitu, kariernya pasti akan berhenti,” tegasnya kembali.
Tito menjelaskan sanksi tersebut diberlakukan karena pengawasan dana desa adalah program Presiden Joko Widodo guna membangkitkan pembangunan desa. Terawasinya dana desa dengan baik, diharapkan dapat menciptakan pemerataan pembangunan.
“Kita sangat yakin ini adalah program yang sangat mulia dari Bapak Presiden, Bapak Menteri PDT, Pak Mendagri dengan tujuan untuk membangkitkan desa, dalam rangka untuk pemerataan pembangunan,” jelas Tito.
Dengan ditunjuknya Polri sebagai leading sektor pengamanan dana desa, Tito merasa anggotanya perlu mendukung dan bertanggungjawab secara maksimal atas kepercayaan Pemerintah.
“Ini program yang sangat penting dan unggulan, oleh karena itu kami, Polri, berkewajiban penuh untuk mendukung semaksimal mungkin sesuai tugas tanggung jawab dan kewenangan yang ada,” tutur Tito.