PortalBMR, BOLMONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mendata kembali Perlindungan Masyarakat (Linmas) di 15 kecamatan.
Kepala Dinas Satpol-PP Bolmong. Imran Nantudju. Rabu, (15/11/2017) melalui Kepala Seksi (Kasie) Linmas Pol-PP Ardin Nalole mengatakan. Sesuai surat edaran untuk mendata kembali Linmas yang ada di 15 Kecamatan.
“kami akan mendata kembali linmas di 15 Kecamatan yang ada di bolmong, sementara baru 2 kecamatan yang sudah memasukan daftar nama Linmas. Kecamatan Dumoga Tengara dan Kecamatan Bolaang,” kata Ardin.
Dijelaskan pendataan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2014 tentang Perlindungan Desa.
“Tentang perlindungan desa. Pemkab meminta untuk pendatan Perdesa 10 orang Linmas, atau setiap Rukun Tetanga (RT) 1 orang Linmas,” jelasnya.
Sementara untuk gaji linmas, Ardin Nalole menjelaskan. “tahun ini kami hanya melakukan pendataan saja, karena anggaranya belum tertata di Rencana Kerja Anggran (RKA). Nantinya untuk gaji linmas akan ditata di RKA tahun 2018,” ujarnya.