Bupati Terima Demo Gabungan Empat Desa, Tolak PT Anugerah Sulawesi Indah

 

PortalBMR, BOLMONG – Perusahaan kelapa sawit,  PT. Anugerah Sulawesi Indah. Dinilai mengancam masyarakat petani di empat desa.

Petani penggarap bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Lolak, Senin (11/12/2017) mendatangi kantor bupati Bolaang Mongondow (Bolmong).

Terpantau. Puluhan gabungan petani dari empat desa. Yakni, Desa Lolak, Desa Lolak II, Desa Lolak Tombolango dan Padang, menyampaikan aspirasi mereka..

Aksi gabungan petani empat desa menolak keberadaan perusahaan PT Anugerah Sulawesi Indah ini, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Aspirasi gabungan petani empat desa menilai, perusahaan kelapa sawit dapat mengakibatkan garapan petani bisa ditutup. Bila aktifitas perusahaan nanti beroperasi

Aksi-pun mulai memanas bahkan mulai emosi. Namun kehadiran Sekretaris Daerah Pemkab Bolmong, Tahlis Gallang yang didampingi Asisten Chris Kamasaan, untuk menerima mereka, mampu meredahkan situasi yang memanas.

Tak berselang lama, Bupati Bolaang Mongondow Dra. Hj.Yasti Soepredjo Mokoagow tiba untuk menemui para pendemo.

Dihadapan bupati dan sekda bolmong, para pendemo menyampaikan maksud dan tujuan mereka. Gabungan petani empat desa menolak keberadaan perusahaan PT Anugerah Sulawesi Indah , dengan harapan pemkab memenuhi tuntutan mereka.

Berlahan – lahan Bupati Yasti menjelaslan kepada pendemo terkait status HGU. Dikatakan, lahan yang dimaksud warga itu bukan bekas HGU, namun masih berstatus HGU.

Yasti merunut secara detail terkait perizinan. Izin pertama kali untuk perkebunan sawit, di keluarkan Bupati Marlina M Siahaan. Lalu izin tersebut telah habis. Selanjutnya Bupati Salihi B Mokodongan mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan izin.

Rekomendasi ini kemudian berproses ke provinsi hingga ke kementerian, hingga keluar izin HGU untuk perusahaan kelapa sawit di Lolak II.

” Saya tak punya kewenangan untuk pencabut izin ini, karena langsung dari pusat. Tahun lalu, Pj. Bupati Watung mencabut izin PT Malisya. Hingga sampai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan pemkab kalah. Dan sanksi harus membayar Rp 11 miliar pada perusahaan, karena sudah melanggar kewenangan,” terang yasti.

Yasti pun mengaku memahami betul apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Tapi harus hati-hati dengan kondisi ini. Meski ia mengaku, kalau pemerintah harus membayar pada perusahaan, pemkab belum mampu melihat kondisi keuangan sekarang.

“Saya belum bisa memenuhi janji kampanye di tahun pertama, sebagaimana program yang masuk dalam RPJMD. Karena kesulitan pendanaan. akibat berbagai punishment yang di dapat Pemkab Bolmong,” jelasnya.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan