PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kotamobagu menerapkan proses untuk pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Wilayah Kota Kotamobagu.
“Sebelum IMB diterbitkan, tim terlebih dahulu akan melakukan penijauan dan pendataan langsung dilapangan barulah akan diproses IMB nya. “ Kata Adnan Pratama Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Kotamobagu. Rabu (17/1/2018).
Dikatakannya, yang dipantau itu mulai dari penarikan sepadan bangunan batasan jarak terdekat bangunan terhadap jalan, sampai pada batas terluar saluran air kotor atau roll sampai batas terluar bangunan itu harus dihitung , setelah itu berjalan , barulah besaran retribusi ditentukan. Namun pemohon sebelumnya mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Perijinan Satu Pintu terlebih dahulu. Mereka yang akan meneruskan kepada kami.
“ Untuk proses pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan , sebelum menghitung besaran IMB bagi pemohon. Setelah proses berjalan, barulah besaran retribusi ditentukan. Besaran ditentukan lewat fungsi bangunan , jumlah lantai, itulah yang menjadi acuan serta penentuan besaran retribusi. “ Pungkasnya.