PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu membentuk tim khusus untuk melakukan pendataan bagi usaha yang dianggap bermasalah. Agar dalam proses penerbitan izin, dapat terselenggara secara menyeluruh.
“Kita membentuk tim satuan tugas percepatan berusaha atau Satgas PB. Ini dilakukan berdasarkan SK Walikota Nomor 221 tanggal 18 Desember 2017,” ujar Kepala Dinas PMPTSP, Noval Manoppo, Selasa (16/01/2018).
Noval menjelaskan, Satgas yang dipimpin langsung Sekkot Kotamobagu, Adnan Massinae ini, akan bertugas mendata kembali izin-izin usaha yang telah diajukan ke Pemkot, namun belum dikeluarkan izinnya.
“Sistem pendataan ini, agar supaya hal-hal yang mengenai perizinan usaha yang pernah diajukan oleh pelaku usaha, namun belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kotamobagu bisa dikontrol. Kemudian akan lebih menunjang percepatan dan kemudahan bagi para pengusaha yang akan berinvestasi di Kotamobagu,” jelasnya.