PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdaganan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Disperdagkop-UKM) Kotamobagu rencananya pada jumat besok akan melakukan penyebaran informasi melalui pemasangan Baliho dan penyebaran selebaran terkait dengan putusan pengadilan negeri Kota Kotamobagu tentang status pasar SERASI Kotamobagu..
Hal tersebut dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang bernomor: 86 / Pdt.g / 2016 / PN.Ktg. yang memenangkan Pemerintah Kota Kotamobagu atas penguasaan tanah dan bangunan yang ada di Pasar SERASI Kotamobagu.
“Besok selesai Sholat Jumat, bersama Instansi terkait akan meninjau dan menemui pedagang, kemudian akan melakukan pemasangan Baliho dan pembagian pamplet kepada pedagang terkait hasil putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu. “ Kata Kadis Perdagkop-UKM Herman Aray.
Sebelumnya Pemerintah Kota melalui Disperdagkop-UKM Kotamobagu telah mengundang 10 perwakilan dari pedagang yang ada di Pasar SERASI dan melakukan rapat di ruang Assisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotamobagu tentang status dari pasar SERASI berdasarkan putusan pengadilan.