DPRD Bolmong Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Ramly Resmi Gantikan Jefry Tumelap

Yasti: Selamat bertugas dan berkarya kepada Ramly Manggopa, yang telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPRD.

PortalBMR, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Rabu, (24/01/2018) menggelar Rapat Paripurna Istimewa.

Rapat paripurna istimewa Pergantian Antara Waktu (PAW) di gelar untuk melantik Ramly J Manggopa, sebagai anggota DPRD Bolmong, mengisi Kursi Partai Demokrat. Pasca di tinggalkan jefry Tumelap ST, dengan resmi telah mngundurkan diri dari anggota DPRD.

Bupati Bolaang Mongondow Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, melalui wakil Bupati, Yanni Ronni Tuuk dalam sambutannya mengingatkan, tugas utama anggota dprd sebagai “corong” penyalur aspirasi rakyat.

Kursi DPRD yang diduduki saat ini merupakan amanat tertinggi dari rakyat, serta beralaskan suara dan kepercayaan rakyat.” Kata bupati

Lanjutnya, setiap anggota dewan yang terhormat harus dapat memberikan “umpan balik” kepada rakyat yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam demokrasi modern.

”Makna bahwa kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat harus dijawab dengan kinerja dan pelaksanaan tugas–tugas kedewanan dengan penuh tanggungjawab dan jujur, dan akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan rakyat.”

Diakhir sambutan Bupati Yasti juga mengucapkan selamat bertugas dan berkarya kepada Ramly Manggopa, yang telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPRD.

 “Semoga amanah dan kepercayaan rakyat yang diberikan, dapat dilaksanakan dengan penuh perhatian, komitmen, loyalitas dan tanggungjawab yang tinggi.” Pesan bupati.

Diketahui, pelantikan kepada Ramly J Manggopa atas dasar pengunduran diri Jefri Tumelap yang ikut menjadi kontestan pada Pilkada Bolaang Mongondow tahun 2017 lalu. Jefry Tumelap ST dan Ramly J Monggopa merupakan Calon Anggota DPRD dari Partai Demokrat pada Pileg tahun 2014.

Sesuai Pasal 197 undang‑undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten/kota yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD Kab/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama, pada daerah pemilihan yang sama.

 

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan